Kamis, 27 April 2017

Hikmah wakaf bagi individu dan masyarakat

HIKMAH WAKAF TANAH UNTUK SEKOLAH BAGI INDIVIDU DAN MASYARAKAT KP.CIEKEK HILIR


Disusun Oleh:
1. Ardhan Ahmad Y 6. Ade Khusniati
2. Aab Lutfi A 7. Ganis Kania AS
3. Ica Nurfadilah 8. Putri Dewi H
4. Sekar Ayu M 9. Siti Romlah
5. Risma Srirejeki R 10. Rabihantika D.G



SMAN 2 PANDEGLANG
Jl.Pendidikan no. 41 Ciekek Karaton
Telp/Fax (0253) 201144 Pandeglang


Kata Pengantar

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya sehingga kami dapat merampungkan penyusunan makalah pendidikan agama islam .
Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam merampungkan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada makalah-makalah selanjutnya.






Pandeglang,22 April 2017
(i)

Daftar Isi
Bab1 Pendahuluan………………….……………………………………………………… .1
a.LatarBelakang………………………………………….………………………………1
b.Rumusan Masalah……………………………………………….……………………..1
c.Tujuan………………………………………………………………………………….1
Bab2
Landasan Teori…………………………………………………………………………2
a.Pengertian………………………………………………………………………………2
b.Hukum Wakaf…………………………………………………………………………3
c.Rukun dan Syarat Wakaf……………………………………………………………4-5
d. Tata Cara Wakaf………………………………………………………………………6
e. TataCara Mengelola Wakaf…………………………………………………………..7
Bab3
Pembahasan…………………………………………………………………………....8
a. Tempat dan Waktu…………………………………………………………………8-9
b. Cara Mengelola Wakaf…………………………………………………………….8-9
c. Hikmah Wakaf Bagi Individu dan Masyarakat……………………………………..10
Bab 4 Penutup………………………………………………………………………..11
a. Kesimpulan………………………………………………………………………….11
b.Saran………………………………………………………………………..……….11
Daftar Pustaka……………………………………………………………………….12
(ii)
BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Potensi wakaf sebagai salah satu dana publik mendapat perhatian cukup dari masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya bermunculan lembaga-lembaga amal yang salah satu peranannya adalah mengelola dana umat. Menurut Erfanie, penerapan wakaf sebagai salah satu sarana investasi menemukan permasalahan baru yang lebih kompleks lagi, terlebih saat ini dikembangkan wacana wakaf tunai. Pengembangan wakaf ke arah yang lebih signifikan dalam mendorong kesejahteraan masyrakat menemukan banyak kendala baru, salah satu yang paling menjadi sorotan yaitu adalah mengelola wakaf yang profesional.
Dalam sistem wakaf ada wakaf yang materinya pada barang-barang yang tidak bergerak. Hal ini bisa untuk memberikan pelayanan dan fasilitas pada kebutuhan masyarakat baik untuk peribadatan atau untuk lainnya, misalnya perwakafan tanah, gedung, sekolah atau untuk masjid

      B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengelola wakaf di Kp. Ciekek Hilir 02/01 Kelurahan Keraton ?
2. Apakah hikmah wakaf tanah untuk sekolah di Kp. Ciekek Hilir 02/01 Kelurahan Keraton bagi individu dan masyarakatt?
      C. Tujuan
      Mengetahui hikmah wakaf dan Mengetahui tentang cara mengelola wakaf

1
BAB II
LANDASAN TEORI


A. Pengertian
Wakaf berarti menahan.Sedangkan menurut istilah syara, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya,untuk diambil manfaatnya demi kebaikan dan kemajuan islam.Menahan suatu benda yang kekal zatnya,artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan,tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Kata wakaf berasal dari bahasa arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u).Artinya menahan untuk dijual,dihadiahkan,atau diwariskan.Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.Misalnya,seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU).Oleh karna itu,tanah yang dimaksud tidak boleh diambil,diwariskan,atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.










2
B. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunah.Namun,bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunah yang sangat besar manfaatnya.Mengapa dikatakan amaliah sunah yang sangat besar manfaatnya?Karna bagi wakif merupakan sodakoh jariyah.Wakaf adalah perbuatan terpuji yang sangat dianjurkan dalam islam.Hal ini sesuai dengan dalil dalil wakaf untuk keperluan umat.
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah.Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf  bukan sekedar berderma(sedekah)biasa,tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf.Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat.Hukum wakaf adalah sunah.
  











3

  C. Rukun dan Syarat Wakaf
1) Rukun Wakaf ada empat,yaitu orang yang berwakaf,benda yang diwakafkan,orang yang menerima wakaf,dan ikrar.
Orang yang berwakaf (al-wakif),dengan syarat-syarat sebagai berikut:
-Memiliki penuh harta itu,dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia  kehendaki.
-Berakal -Baligh
-Bertindak secara hukum(rasyid)
2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf),syarat-syaratnya:
-Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga
-Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya
-Harta yang diwakafkan harus memiliki oleh orng yang berwakaf (wakif)
-Harta harus berdiri sendiri,tidak melekat kepada harta lain(mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairasai’
3) Orang yang menerima manfaat wakaf(almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf(nair) tersebut.Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua,yaitu sebagai berikut:
-Tertentu(mu’ayyan),artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya.
-Tidak tertentu(gairamu’ayyan),artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci.



4
      4) Syarat Wakaf
-Diwakafkan tidak untuk  selama-lamanya,tidak terbatas waktu tertentu,disebut takbid.
-Tunai tanpa menggantungkan pada terjadinya suatu peristiwa dimasa yang akan datang.
-Jelas mauquf’alaih-nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu.

















5
D. Tata Cara Wakaf
Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan pejabat pembantu Akrar Ikrar Wakaf (PPAIW)  untuk melaksanakan ikrar wakaf.
Untuk mewakafkan tanah miliknya,calon wakif harus mengikrarkan secara lisan,jelas dan tegas kepada nadir yang telah disyahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkanya dalam bentuk tertulis atau surat.
Calon wakif yang tidak dapat datang dihadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan kepala kantor departemen agama kabupaten atau kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf. Ikrar ini dbacakan kepada nadir dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi,
Tanah yang diwakafkan baik sebagaimana atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan,jaminan,sitaaan atau sengketa.
Dihadapan PPAIW dan 2 orang saksi,wakif mengikrarkan dengan jelas,tegas,dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak menghadap PPAIW dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari kepala kantor urusan agama kecamatan PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan menyimpanya bersama aktanya dengan baik.






6
     E. Tata Cara Mengelola Wakaf
Secara makro,wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat,orang-orang perlu bantuan makanan,perumahan,sarana umum seperti masjid,rumah sakit,sekola,pasar,dan lain-lain. Bahan modal uuntuk kepentingan pribadi dapat diberkan bukan dalam bentuk pinjaman,tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi kemudian dapatmeringankann beban ekonomi masyarakat. Kalau ia bergerak secara teratur,tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah.
Menurut syafi’iantoni,setidaknya ada tiga filosofi dasar yanag harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf.
Manajemenya harus dalam bingkai proyek yang terintegrasi
Azas kesejahteraan nazir
Azas transparansi dan akuntabiliti dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengolaan dana kepada uma dalam bentuk keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.









7
BAB III
PEMBAHASAN


a. Tempat dan Waktu
Tempat :
SMK AL- FALAH
KP. CIEKEK HILIR 02/01 KELURAHAN KERATON
Waktu :
Jumat dan Sabtu
b. Cara Mengelola Wakaf
→ Prinsip
Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesua syariah
Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu
Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan sebagai syariah
Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntunganya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif wakif dapat meminta keseluruhan keuntunganya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.


8
→ Fakta
1.UU RI No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 oktober 2004
2.Peraturan Mentri Agama No.1 TAhun 1998 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 28
TAhun 1997 Tentang pewakafan tanah milik
3.Peratutan mentri dalam negri no. 6 tahun 1977 tentang tata cara pendaftaran tanag mengenai pawakafan tanah milik .
4.Uu no.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pkok agrarian, khususnya pasal 5, 14(1), dan 49, pp no. 28 tahun 1977 tentang pewakafan tanah miilik
5.Intruksi bersama mentri agama ri dan kepala badan pertahanan nasional no.4 tahun 1990 tentang sertifikat tanah wakaf
Badan pertahanan nasional no. 630.1-2782 tentang pelaksanaan penyertifikatan tanah wakaf
5.Sk direktorat bi no. 32/34/kep/dir tentang bank umum berdasarkan prinsip syari’ah ( pasal 28 ayat 2 berbunyi: bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal , yaitu menerima dana yang berasal dari zakat , infaq, shodaqoh,wakaf, hibah atau dana social lainnya dan menyalurkan kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-hasan)
6.Sk direktorat bi no. 32/36/kep/dir tentang bank perkreditan rakyatt berdasarkan prinsip syari’ah (pasal 28 berbunyi: bprs dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu, menerima dana yang berasal darizakat, infaq, shadaqoh , wakaf, hibah atau dana sosail lainnya dan menyalurkannya kepada ynag berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kenajikan(qard al-hasan)
Untuk selanjutnya ditingkat masyarakat yang menanganani langsung perwakafan diserahkan kepada kementrian agama dan kementrian dalam negri. Ditingkat paling bawah, urusan wakaf dilayani oleh kantorr urusan agama yang dalam hal ini kepada KUA sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf( PPAIW).

9
C. Hikmah Wakaf Bagi Individu dan Masyarakat
Menghilangkan sifat tamak dan kikir manusia atas harta yang dimilikinya.
Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana halnya juga zakat.
Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan yang cukup . Maka persiapan bekal itu diantaranya adalah harta yang pernah diwakafkan
Dapat menopang dan mengerakan kehidupan sosial kemasyarakatan umat islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya
Pahala yang trus menerus mengalir selama benda yang diwakafkan masih dimanfaatkan walaupun si wakif sudah meninggal dunia
Terus-menerusnya manfaat dalam berbagai jenis kebaikan dan tidak terputus dengan sebab berpindahnya kepemilikan.









10
BAB IV
PENUTUP


A. Kesimpulan
1. Tanah wakaf dikelola oleh nadzir, yaitu bapak Awang.
2. Sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat setempat.


B. Saran
Saran kami untuk pengelola wakaf tanah untuk sekolah, sebaiknya sekolah itu lebih dikembangkan lagi agar semakin banyak siswa yang berminat untuk menuntut ilmu di sekolah itu.









11
Daftar Pustaka

http://widyaelrahma.blogspot.co.id/2014/01/makalah-wakaf.html tgal 22 april 2017 jam 11:20
http://genggaminternet.com/pengertian-wakaf-syarat-wakaf-tujuan-wakaf-dan-fungsi-wakaf/ tgal 22 april 2017 jam 11:38
Pendidikan Agama Islam Untuk SMA Kelas X (Penerbit Erlangga=Syamsuri)
Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti(Penerbit:Pusat kurikulum dan pembukuan,balitbang,kemdikbud=Nelty Khairiyah Dan Endi Suhendi Zen)
http://pai-bp.blogspot.co.id/2015/03/hikmah-dan-manfaat-wakaf.html tgal 24 april 2017 jam 13.10
http://jonirpm.blogspot.co.id/2015/09/wakaf_19.html tgal 24 april 2017 jam 14:20
Pendidikan Agama Islam SMA Kelas X (Bumi Aksara=Aminuddin|Muh.Suyono H.S|Slamet Abidin)








12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar